Menpan Pastikan Honorer APBN-APBD Jadi PNS

soal cpnsMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Evert Erenst Mangindaan, memastikan bahwa tenaga honorer yang dibiayai APBN dan APBD akan diangkat menjadi PNS, meskipun belum menetapkan waktunya.
“Kalau honorer yang didanai APBN dan APBD jelas, masuk semua karena sudah ada arah penyelesaiannya,” kata Mangindaan seusai menjadi pembicara kunci pada Lokakarya Kelembagaan Perangkat Daerah, yang
digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa [14/06].
Lokakarya yang mengedepankan revitalisasi organisasi perangkat daerah sebaga bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan daerah itu, diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro dan Kepala Bagian yang menangani organisasi dan tata laksana di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara (NTB dan NTT).
Mangindaan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan tentang keresahan para honorer yang didata sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Namun, hingga kini berbagai pemerintah daerah termasuk Pemprov NTB belum menerima informasi tindak lanjut atas pendataan tenaga honorer terkait SE Menpan dan RB Nomor 5 Tahun 2010 itu. Kecuali informasinya lisan yang menyatakan bahwa harus ada Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, yang masih digodok.
Mengindaan mengatakan, pemberdayaan tenaga honor itu terbagi dalam dua kategori yakni kategori I tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami upayakan semuanya masuk, soal kualitas nanti dulu yang penting aspek kesejahteraan rakyat. Namun, khusus kategori II yang non APBN-APBD itu yang belum jelas, namun kemungkinan diserahkan ke daerah untuk diseleksi jika PP yang kami bahas dengan DPR sudah rampung,” ujarnya.
Kini, kata Mangindaan, permasalahan honorer kategori II masih dibahas dengan DPR dan belum jelas apakah bisa diakomodasi semuanya atau hanya sebagian saja.
Berbeda dengan honorer kategori I yang dipastikan akan diangkat menjadi PNS dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kementerian PAN dan RB berharap semua honorer itu terakomodasi, baik diangkat menjadi PNS atau tetap menjadi tenaga honorer yang dapat dibiayai negara. “Jika sudah rampung rencana itu, baru dibahas dari aspek kualitas. Nanti, honorer yang kurang berkualitas itu disekolahkan atau dikursuskan agar nantinya punya kualitas tersendiri,” ujarnya. (ant )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar