
Mengingat SAKTI nanti akan mengadopsi proses bisnis yang dianut oleh SPAN, interaksi antara SATKER dan KPPN akan meningkat. Untuk mengakomodasi peningkatan interaksi tersebut, akan disediakan jembatan komunikasi antara SATKER dan KPPN berupa Portal SPAN dan SMS Gateway. Fasilitas ini dapat digunakan SATKER untuk menyampaikan data maupun menerima informasi dari SPAN. Sehubungan dengan pola komunikasi tidak langsung ini, maka proses pengecekan atas keabsahan suatu dokumen akan dikerjakan oleh sistem. Rekan-rekan di Front Office (FO) KPPN tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual terhadap keaslian suatu tanda tangan pejabat. Tanda tangan tersebut akan digantikan dengan penggunaan PIN Pejabat yang hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu tanggung jawab dan risiko atas penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pejabat dimaksud.
Hal lain yang berbeda dari aplikasi SATKER yang ada sekarang adalah dari sisi pengguna (user). Penggoperasian SAKTI akan banyak melibatkan pengguna dengan kewenangan yang berbeda-beda, mulai dari pengguna sebagai KPA, Bendahara, PPK, PPSPM, dan operator masing-masing modul. ADK suatu modul tidak akan terbentuk bilamana semua pengguna yang berwenang belum terlibat dan melakukan persetujuan terhadap suatu proses yang dikerjakan.
Untuk merintis aplikasi yang benar-benar terintegrasi secara nasional, SATKER lingkup DJPBN(Kantor Pusat, Kanwil, dan KPPN) akan menggunakan SAKTI Online. Pengguna (client) SAKTI Online adalah seluruh unit DJPBN yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara database SAKTI terpusat di Jakarta. Bagi SATKER lain di luar DJPBN, koneksi antara client dan database SAKTI akan dihubungkan dengan LAN dalam lingkup kantornya. Untuk SATKER kecil dan benar-benar minim fasilitas, penggunaan SAKTI cukup dengan satu unit komputer (stand alone), client dan database berada di dalam komputer tersebut.
Sumber: http://www.span.depkeu.go.id/content/sekilas-tentang-sakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar