Nasib GTT/PTT Yang Memprihatinkan di awal tahun 2012

Aksi Tanda Tangan, ujud Solidaritas GTT / PTT

Infongawi.com – MAGETAN : Semenjak terbitnya Surat Edaran Menpan nomor 05 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 yang menegaskan larangan keras untuk pengangkatan tenaga honorer atau sejenis, atas dasar pada PP 48 tahun 2005. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Surat Edaran nomor 800/04.11/404.031/2011 yang ditanda tangani Setda, Mas Agus Nirbito. MW. SH. MSi, memang membuat gerah para GTT maupun PTT.
Alif Purnomo, Staf Ahli Komisi II DPR RI

Seperti yang telah diberitakan media ini, GTT / PTT pernah melakukan koordinasi di Pendopo Musium Trinil beberapa waktu lalu untuk membahas nasib mereka. Tanggapan pun mengalir dari GTT / PTT dari berbagai daerah, seperti Tulungagung, Paciutan, Magetan, Trenggalek, Kediri, Madiun, Malang, Surabaya, Solo, Bojonegoro dan lainnya.
Minggu (25/12), sedikitnya 800 orang yang bernasib sama dari berbagai daerah memadati gedung Pusat Pengkajian Islam (PPI) Jl.Jaksa Agung Suprapto, Magetan. Acara koordinasi atau silaturahmi nasional Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) ini mendatangkan nara sumber dari Staf Ahli Komisi II DPR RI, Alif Purnomo.
Sedikitnya 800 GTT / PTT dari berbagai daerah memadati gedung PPI Magetan

Dalam uraiannya, Alif menegaskan bahwa SE Menpan nomor 05 tesebut telah membatasi hak untuk hidup. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 disebutkan ‘Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, dan pasal 28 berbunyi ‘Kemerdekaan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
“Bila pemerintah tidak mengakui pengabdian kalian (GTT / PTT) dan akan memberhentikan, itu artinya pemerintah telah melakukan pengingkaran undang – undang Negara. Bila demikian siapa yang salah,” ungkap Alif dengan semangat.

Salah satu GTT : "Sejak 1988 pengabdian saya sebagai Guru apa tidak diakui...?"

1 komentar: